Lion Air Group Buka Alasan Tetap Terbangkan ATR 72 Meski Rugi

Bisnis.com,08 Agt 2022, 14:14 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Aktivitas penerbangan pesawat udara di Sultan Hasanuddin International Airport Makassar (SHIAM), Sulawesi Selatan, Senin (18/2/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Lion Air Group mengaku mengalami kerugian saat mengoperasikan pesawat bermesin baling-baling (propeller) dengan tipe ATR 72-500 dan ATR 72-600. Pesawat tersebut dioperasikan oleh Wings Air.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang M. Prihantoro mengatakan pesawat tersebut untuk menjangkau kota tujuan setingkat kecamatan dan kabupaten pada rute antarpulau hingga pulau terluar mencatatkan rata-rata 200 frekuensi terbang setiap hari.

"Walaupun masih merugi, Wings Air dengan pesawat ATR 72 tetap melayani jaringan penerbangan tersebut," ujarnya dalam siaran pers, Senin (8/8/2022).

Dia beralasan operasional tersebut sebagai upaya berkontribusi terhadap program pemerintah seiring dengan fase pemulihan perekonomian daerah dan nasional.

Selain itu, membantu menciptakan transportasi saling terkoneksi: antarkecamatan, antarkabupaten serta antarkabupaten dan kota besar. Penerbangan Wings Air pesawat ATR 72 terhubung dengan layanan penerbangan Lion Air Group yang dioperasikan di bandara besar sebagai penghubung utama (main hub).

Danang menambahkan maskapai juga mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan logistik secara cepat, selamat dan aman. Pesawat ATR 72 bisa mengakomodir penerbangan langsung (point to point) tepat atau sesuai insfrastruktur bandara di wilayah-wilayah hingga setingkat kecamatan.

"Operasional tersebut masih mengalami kerugian dikarenakan faktor utilisasi pesawat propeller yang tidak optimal disebabkan melayani daerah-daerah perintis, selain harga avtur lebih mahal dibandingkan dengan di bandara kota besar," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan relaksasi bagi maskapai untuk menetapkan biaya tambahan sebesar 25 persen dari tarif batas atas harga tiket pesawat bagi pesawat propeller. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 142/2022 yang berlaku sejak 4 Agustus 2022.

Biaya tambahan ini tercatat lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan No. 68/2022 pada 18 April 2022. Waktu itu, biaya tambahan yang dikenakan hanya 20 persen untuk pesawat propeller.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini