Bisnis.com, JAKARTA – Meski tensi mulai reda, awal semester II/2022 ini masyarakat sempat dibikin geram oleh keputusan Kementerian Kominfo memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat macam Steam hingga Paypal. Namun jangan salah, dalam sejarah Indonesia, manuver semacam ini sebenarnya bukan hal baru.
Sebagai konteks, Kominfo mengklaim bahwa pemblokiran layanan sejumlah perusahaan teknologi global ditempuh karena entitas-entitas ini urung mendaftarkan diri. Pemerintah, dalam 2 tahun terakhir, memang sedang bersiasat mengimplementasikan aturan kontroversial lewat Permen Kominfo Nomor 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Bila dirunut mundur, sekitar 22 tahun lalu, pemerintah juga sempat bersitegang dengan beberapa perusahaan teknologi, khususnya penyedia layanan multimedia. Ini terjadi lantaran Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, yang saat itu menjabat, menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 2000.