KPK Koordinasi dengan NCB Interpol Buru Bupati Memberamo Tengah

Bisnis.com,09 Agt 2022, 16:18 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
KPK menyatakan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)./Dok. Pemkab Memberamo Tengah Papua

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkoordinasi dengan NCB Interpol untuk mencari keberadaan Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Diketahui, Ricky Ham Pagawak telah berstatus buron dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Kabupaten Memberamo Tengah. KPK telah meminta bantuan NCB Interpol untuk mencari Ricky Ham Pagawak.

"Sejauh ini kami masih terus berkoordinasi dengan NCB Interpol Indonesia terkait bantuan pencarian DPO atas nama Ricky Ham Pagawak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Dia berharap dengan terus koordinasi dengan NCB Interpol, keberadaan Ricky Ham Pagawak dapat segera ditemukan.

"Kami tentu berharap dengan sinergi ini, Ricky Ham Pagawak dapat segera ditemukan. Dukungan masyarakat juga sangat kami perlukan dalam upaya pencarian ini," katanya.

Dalam kasus ini, Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

"Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/7/2022).

Ricky berstatus buron lantaran tak kooperatif saat dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah. Dia pun kabur saat tim penyidik melakukan upaya penjemputan paksa ke Papua.

"Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud," ujar Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini melalui Vanimo. Dugaan kaburnya Ricky Ham Pagawak itu disampaikan Polda Papua yang membantu KPK mencari bupati Mamberamo Tengah dua periode tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini