Kapolri: Jumlah Perwira Polri yang Ditaruh di Tempat Khusus Jadi 11

Bisnis.com,09 Agt 2022, 19:30 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan melalui Tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa jumlah perwira Polri yang diperiksa terkait kode etik bertambah dari empat menjadi 11 anggota Polri.

Sigit menjelaskan bahwa 11 anggota Polri tersebut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat di rumah dinas tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sigit merinci, dari 11 anggota Polri tersebut, satu anggota berpangkat Jenderal bintang dua yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, dua anggota Polri bintang satu, dua anggota berpangkat Kombes dan tiga anggota berpangkat AKBP, kemudian dua anggota berpangkat Kompol dan 1 anggota berpangkat AKP.

"Semuanya sudah kita tempatkan di tempat khusus ya untuk diperiksa. Dari sebelumnya empat orang kini bertambah menjadi 11 anggota," tutur Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Menurut Sigit, tidak menutup kemungkinan jumlah anggota yang bakal ditempatkan di tempat khusus bertambah seiring dengan pemeriksaan perkara pelanggaran etik tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya," 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini