Sri Mulyani Belum Teken Anggaran, 2 Kontrak Proyek IKN Terkatung

Bisnis.com,09 Agt 2022, 16:30 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Suasana pabrik beton kawasan Buluminung milik PT Waskita Beton Precast Tbk. di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Perseroan mendirikan pabrik seluas 12 hektar tersebut sebagai wujud kesiapan industri konstruksi di Kaltim terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru. /Tim Jejalah Infrastruktur Kalimantan.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan terdapat 2 kontrak proyek pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang masih belum digarap disebabkan belum cairnya anggaran. 

Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja menjelaskan anggaran yang telah diusulkan kepada Menteri Keuangan telah mendapatkan persetujuan, namun anggaran tersebut masih belum diberikan.

Dia mengungkapkan, saat ini terdapat dua kontrak yang masih menunggu untuk ditindaklanjuti yakni kontrak pemetaan lahan atau land development dan kontrak pembangunan jalan kerja/logistik IKN (KIPP): paket pembangunan Jalan Lingkar Sepaku Segmen 4.

"Intinya kan kita sudah lelang, begitu DIPA-nya ada, kita langsung kontrak dan groundbreaking, kalau sekarang lelangnya sudah selesai tapi belum bisa kita lakukan kontrak karena belum ada DIPA," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (9/8/2022).

Ketua Bidang Pelaksanaan Transportasi Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Atyanto Busono memproyeksikan kebutuhan anggaran untuk pembangunaan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur mencapai Rp 43,7 triliun selama 2022-2024.

Dia mengatakan anggaran tersebut diperlukan hanya untuk pembangunan oleh Kementerian PUPR. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan yang dilakukan beberapa bagian dari PUPR misalnya Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya, Ditjen Sumber Daya Air, dan Ditjen Perumahan.

"Ini baru dari PUPR, kita sampai 2024 butuh dana Rp 43 triliun ini untuk kita saja," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini