Resmi! Sri Sultan Hamengku Buwono X Jadi Gubernur DIY Hingga 2027

Bisnis.com,09 Agt 2022, 21:01 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Jumat (9/10/2020). - Ist/ Dok Humas Pemda DIY.

Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DI Yogyakarta menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY 2022-2027.

Adapun Wakil Gubernur DIY untuk periode 2022-2027 yakni KGPAA Paku Alam X. Gubernur dan Wakil Gubernur ini ditetapkan dalam Rapat paripurna DPRD DIY pada Selasa (9/8/2022).

"Penetapan ini dilakukan dan menjadi agenda utama pada Rapat Paripurna DPRD DIY pada Selasa (9/8/2022)," seperti dikutip dari Twitter DPRD Yogyakarta.

Adapun masa jabatan Sultan untuk periode 2017-2022, akan berakhir pada 10 Oktober 2022.

Sesuai Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini