Tarif Ojol Naik! Ini Aturan Terbaru dari Kemenhub

Bisnis.com,09 Agt 2022, 20:15 WIB
Penulis: Ririn Oktaviani
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru terkait dengan batas tarif ojek online (ojol) melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.564/2022.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru terkait dengan batas tarif ojek online (ojol) melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.564/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Putri Dewi
Terkini