Bank IBK Indonesia (AGRS) Rilis Harga Teoritis Saham Rights Issue, Segini Nilainya

Bisnis.com,09 Agt 2022, 07:43 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Bank IBK Indonesia/Dokumen Bank IBK Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS) menetapkan harga teoritis dalam rangka aksi korporasi penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau melalui skema rights issue sebesar Rp119 per saham.

Untuk diketahui, Bank IBK Indonesia akan menawarkan sebanyak-banyaknya 10,92 miliar saham biasa atas nama atau 38,22 persen dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah PMHMETD IV dengan nilai nominal Rp100 per saham.

Adapun, harga pelaksanaan rights issue AGRS ditetapkan sebesar Rp110 per saham. Dengan demikian, jumlah dana yang akan diperoleh sebanyak-banyaknya sebesar Rp1,2 triliun.

Manajemen menyampaikan HMETD Bank IBK Indonesia ditetapkan dengan rasio 499:309 untuk saham. Artinya, setiap pemegang 499 saham lama AGRS mempunyai 309 HMETD untuk membeli 309 saham baru dengan harga pelaksanaan Rp110 per saham.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (9/8/2022), harga saham emiten bersandi saham AGRS itu pada saat akhir cum di pasar reguler pada 8 Agustus 2022 tercatat di harga Rp124 per saham.

Dengan demikian, harga teoretis untuk pedoman tawar menawar dan penghitungan Indeks Harga Saham BEI serta Indeks Harga Saham Individual ditetapkan berdasarkan formula adalah sebesar Rp118,646.

Harga teoretis saham AGRS yang dicantumkan di JATS untuk pasar reguler dan pasar negosiasi pada tanggal 9 Agustus 2022 disesuaikan dengan fraksi harga menjadi Rp119,” tulis keterbukaan informasi, seperti dikutip pada Selasa (9/8/2022).

Lebih lanjut, penyesuaian harga dasar untuk penghitungan Indeks Harga Saham Individual AGRS ditetapkan berdasarkan formula adalah sebesar 77,281.

Dalam aksi ini, Industrial Bank of Korea (IBK) sebagai pemegang saham utama memiliki hak untuk memperoleh 9,99 miliar saham baru.

Adapun berdasarkan surat pernyataan tertanggal 13 Juli 2022, IBK menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini, sebanyak-banyaknya 9,09 miliar saham. Dengan demikian, kepemilikan saham IBK menjadi sebanyak-banyaknya 93,73 persen dengan nilai nominal Rp100 per saham.

Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham, maka PT Bumi Indawa Niaga (PT BIN) yang bertindak sebagai pembeli siaga, wajib membeli sisa saham tersebut hingga sebanyak-banyaknya Rp17,6 miliar atau sebanyak-banyaknya 160 juta saham.

Pembeli siaga [PT BIN] bukan merupakan calon pengendali baru perseroan [Bank IBK Indonesia],” terangnya.

Manajemen menambahkan bahwa selain dari persetujuan korporasi, pembeli siaga tidak membutuhkan persetujuan dari pihak manapun dalam melakukan pembelian saham pada AGRS. Pembeli siaga telah menyatakan kesanggupan dan memiliki dana yang cukup untuk bertindak sebagai pembeli siaga.

Pembeli siaga tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan [Bank IBK Indonesia],” ungkapnya.

Selanjutnya, bank yang dikendalikan oleh Industrial Bank of Korea (IBK) ini menjadwalkan periode perdagangan dan pelaksanaan HMETD AGRS pada 12 – 26 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini