KPK Resmikan Gedung Rupbasan, Bekas Aset Elite Bangkalan Fuad Amin

Bisnis.com,10 Agt 2022, 12:31 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut setelah sebelumnya sempat menjadi DPO KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan Gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan).

Gedung yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur ini nantinya akan menyimpan aset-aset seperti halnya mobil mewah yang disita dari koruptor.

Menurut penuturan Sekjen KPK Cahya H. Harefa gedung Rupbasan yang baru diresmikan itu, merupakan aset bekas milik terpidana Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imran.

"Dalam rangka pemulihan aset hasil tipikor secara optimal, efisien dan akuntabel KPK membutuhkan gedung fungsional untuk penyimpanan barang sitaan dan rampasan atas perkara tipikor yang ditangani KPK serta untuk lenyimpanan arsip penindakan KPK," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa, Rabu (10/8/2022).

Gedung dengan luas 7.381 meter persegi ini memiliki 12 titik parkir untuk bus. Tak hanya itu, gedung ini dilengkapi dengan ruang barang bukti seluas 588 meter persegi.

Gedung dengan empat lantai ini juga dapat menyimpan 180 mobil dan 120 sepeda motor.

Tak lupa, gedung ini dilengkapi mesin untuk mencuci mobil sendiri, guna menjaga kebersihan kendaraan dan perawatan agar tidak rusak selama disimpan.

Gedung ini dilengkapi dengan sensor alarm di tiap tempat penyimpanan mobil. Sensor itu dipasang guna menghindari pencurian maupun penggunaan kendaraan sembarangan.

Gedung ini juga dipakai untuk menyimpan perhiasan dan uang terkait kasus korupsi. Lokasi pasti penyimpanannya dirahasiakan demi keamanan penyimpanan.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan gedung ini dapat digunakan oleh aparat penegak hukum lain. Hanya saja, APH lain hanya boleh menitipkan barang bukti maupun sitaan terkait kasus korupsi.

"Kita berharap dengan peresmian ini maka benda sitaan dan rampasan tetap terjaga, kualitasnya tetap terjamin, dan nilai jualnya tetap bisa dipertahankan," kata Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini