Tridomain TDPM Siapkan Rencana Penuhi Putusan PKPU

Bisnis.com,10 Agt 2022, 19:41 WIB
Penulis: Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra
PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) berupaya memenuhi putusan PKPU dengan melakukan pembenahan internal. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan produk kimia khusus hilir PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) membeberkan rencana manajemen untuk memastikan skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berjalan lancar.

Presiden Direktur Tridomain Performance Materials Stephanus Ardhanova mengatakan manajemen tengah membuka komunikasi yang efektif dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) agar suspensi segera dibuka. Selain itu, terdapat beberapa inisiatif yang dilakukan oleh TDPM untuk berbenah diri.

Pertama manajemen tengah melakukan pembenahan tata kelola perseroan yang baik. TDPM tengah mengembangkan diri perusahaan dan mengembangkan DNA perseroan guna menemukan jati diri.

Terjadinya pandemi Covid-19 membuat TDM harus menentukan pola bisnis dengan mliki strategi baru. Hal ini menjadi sesuatu yang sedang dibenahi oleh manajemen TDPM.

"Kita akan main di green sustainablity," ujar Stephanus dalam Public Expose TDPM di Jakarta, Rabu (10/8).

Kemudian, TDPM akan memperkuat kontrol bisnis serta malakukan penyelarasan kas. Dua hal tersebut menjadi penting demi menjaga amanah PKPU.

Sementara untuk kondisi gagal bayar, Stephanus menyebut hal tersebut sudah terbungkus melalui restrukturisasi PKPU. Para kreditur utama juga disebut sudah terikat secara hukum sama halnya dengan TDPM sudah terikat komitmen secara hukum dalam skema PKPU.

Demi menjalankan amanah PKPU, manajemen TDPM mulai membangun komunikasi yang efektif secara rutin dengan semua pemangku kepentingan. Secara bisnis, konsolidasi internal menjadi prioritas utama untuk beberapa tahun ke depan.

TDPM gagal melakukan pelunasan pokok Medium Term Notes (MTM) II yang jatuh tempo pada 27 April 2021. Hal ini disebut oleh BEI menimbulkan keraguan atas kelangsungan usaha perseroan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian telah melakukan homologasi melalui putusan pada perkara PKPU No. 420/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst.

Dari hasil voting proposal perdamaian, sebanyak 99,7 persen dari total tagihan setuju dengan proposal perdamaian. Sementara 0,3 persen abstain dengan proposal perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini