Tarif Ojek Online di Jakarta Naik Mulai 14 Agustus, Ini Imbauan Wagub DKI

Bisnis.com,10 Agt 2022, 21:00 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA-- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ikut mengomentari soal kenaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 14 Agustus mendatang.

Menurutnya kebijakan tersebut untuk kepentingan semua elemen, termasuk kesejahteraan driver ojol.

"Itu kan sudah jadi satu kebijakan, Pemerintah mengatur tarif ya, untuk kepentingan semua, semua elemen, semua sektor, terutama juga para ojek online. Ini merupakan konsep memang penyempurnaan dari transportasi," papar Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

Riza Patria pun berharap hal tersebut mampu meningkatkan penggunaan tranportasi umum. Terlebih menurutnya tarif transportasi umum di Jakarta masih terbilang murah.

"Seperti juga TJ [TransJakarta] masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau, mungkin TJ termasuk transportasi publik atau bus termurah mungkin dibanyak negara di dunia. Transportasi publik di banyak negara itu jauh lebih mahal dari Jakarta," paparnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru terkait tarif ojol yang berlaku mulai 14 Agustus mendatang. Adapun tarif tersebut diklasifikasi melalui sistem zonasi.

Sistem zonasi ini terbagi menjadi tiga zona tarif ojol, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera, Bali dan Jawa (selain Jabodetabek). Selanjutnya, Zona II yang terdiri dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dan terakhir Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Pemilihan zona tarif ojol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No.KP 564 Tahun 2022 yang menggantikan KM No.KP 348 Tahun 2019.

Adapun, dalam KM tersebut juga merincikan daftar biaya jasa berdasarkan wilayah Zona I, II, dan III:

Tarif Ojol Zona I

- Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal : Rp 9.250 - Rp 11.500

Tarif Ojol Zona II

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal : Rp 13.000 - Rp 13.500

Tarif Ojol Zona III

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal : Rp 10.500 - Rp 13.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini