Bisnis.com, JAKARTA – Persoalan mengenai seretnya kewajiban pasokan dalam negeri di sektor batu bara tampak tak kunjung usai. Hal itu berpotensi memicu menyusutnya pasokan batu bara dari Indonesia ke pasar global, karena adanya kebijakan larangan ekspor.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (9/8/2022) menyebutkan terdapat 71 perusahaan yang tidak atau belum melaksanakan kewajiban DMO untuk pembangkit listrik PLN sepanjang Juli 2022.
Padahal, dalam kurun waktu itu Kementerian ESDM telah menerbitkan surat penugasan kepada 123 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk memasok 18,89 juta ton batu bara terkait dengan pengamanan ketersediaan pembangkit PLN.