Tarif Ojol Naik, Ini Perbedaan Tarif Baru dan Lama

Bisnis.com,10 Agt 2022, 13:34 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan secara resmi telah menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi.

Sistem zonasi ini terbagi menjadi tiga zona tarif ojol, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera, Bali dan Jawa (selain Jabodetabek).

Selanjutnya, Zona II yang terdiri dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dan terakhir Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Pemilihan zona tarif ojol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No.KP 564 Tahun 2022 yang menggantikan KM No.KP 348 Tahun 2019.

Adapun, dalam KM tersebut juga merincikan daftar biaya jasa berdasarkan wilayah Zona I, II dan III. Berikut perbedaan tarif baru dan lama ojol di setiap zona.

Berikut perbedaan tarif baru dan lama ojol di setiap zona:

Tarif Ojol Zona I

- Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km

- Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km

- Rentang biaya jasa minimal : Rp 9.250 - Rp 11.500

Tarif Ojol Zona II

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km

- Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 - Rp 13.500

Tarif Ojol Zona III

- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km

- Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 - Rp 13.000

Zona I

-Biaya batas bawah: Rp1.850/km

-Biayabatas atas: Rp2.300/km

- Rentang biaya jasa minimal 4 km pertama Rp7.000-Rp 10.000

Zona II

-Biaya tarif batas bawah: Rp 2.250/km

-Biaya tarif batas atas: Rp2.650/km

-Rentang biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 - 10.500

Zona III

-Biayatarif batas bawah: Rp 2.100/km

-Biaya tarif batas atas: Rp2.600/km

-Rentang biaya jasa minimum 4 km pertama Rp7.000 - Rp10.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini