Dokumen 17 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Lengkap, Ini Daftarnya

Bisnis.com,11 Agt 2022, 12:12 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dokumen pendaftaran 17 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 telah lengkap.

Sekadar informasi hingga hari kesepuluh, KPU mencatat 22 parpol telah mendaftar jadi calon peserta Pemilu 2024 ke KPU. Namun, ada lima parpol yang dokumen pandaftarannya belum lengkap.

“Dari 22 [parpol] itu yang dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap oleh KPU, dan sudah dinyatakan statusnya sebagai didaftar sebagai calon peserta pemilu, itu ada 17 parpol,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari di sesi konferensi pers, dikutip Kamis (11/8/2022).

Dengan begitu, lanjut Idham, 17 parpol tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi, untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran mereka. Verifikasi administrasi akan berlangsung hingga 11 September 2022.

Sedangkan untuk lima parpol yang belum lengkap pendaftarannya, KPU akan memberi kesempatan kepada mereka untuk melengkapinya hingga 14 Agustus pukul 23.59 WIB.

Berikut 17 parpol yang KPU nyatakan dokumen pendaftaran lengkap:

  1. PDI Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sosial (PKS)
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Bulan Bintang (PBB)
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Garda Perubahan (Garuda)
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelombang Rakyat (Gelora)
  11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  12. Partai Gerindra
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Golkar
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini