Sudah Punya Sipol, 9 Parpol Belum Daftar Calon Peserta Pemilu 2024

Bisnis.com,11 Agt 2022, 19:00 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 9 partai politik (parpol) yang belum mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, meski sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sebagai informasi, saat ini ada 42 parpol nasional yang mempunyai akun Sipol. Sipol adalah laman yang disediakan KPU, tempat parpol mengunggah kelengkapan persyaratan administrasinya untuk mendaftar jadi peserta Pemilu 2024.

Dari 42 parpol, 23 di antaranya telah mendaftar ke KPU. Lalu, 10 parpol lainnya telah mengonfirmasi jadwal pendaftaran di tiga hari terakhir. Sisanya, belum tahu kapan akan mendaftar.

“Tersisa sembilan parpol lagi yang belum mengonfirmasi rencana pendaftarannya kapan,” ujar Komisioner KPU Idham Holik saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Idham mengatakan KPU akan mengingatkan sembilan parpol tersebut untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan jadwal pendaftaran. Dia juga berharap agar mereka tak mendaftar di waktu-waktu akhir.

“Kami harap sembilan parpol yang belum menyampaikan surat pemberitahuan agar tidak mendaftar di waktu-waktu hari terakhir, agar bisa memiliki kesempatan melengkapi dokumen apabila memang dokumennya dianggap belum lengkap,” jelasnya.

Berikut daftar sembilan parpol yang sudah punya akun Sipol namun belum mengonfirmasi waktu pendaftaran ke KPU:

  1. Partai Pergerakkan Kebangkitan Desa
  2. Partai Kedaulatan
  3. Partai Mahasiswa Indonesia
  4. Partai Pelita
  5. Partai Pemersatu Bangsa
  6. Partai Rakyat
  7. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
  8. Partai Masyumi
  9. Partai Kongres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Surya Dua Artha Simanjuntak
Terkini