Daftar 31 Anggota Polri yang Diduga Langgar Kode Etik Terkait Kasus Brigadir J

Bisnis.com,11 Agt 2022, 19:42 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan melalui Tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo./Antara

Bisnis.com, SOLO - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo juga dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsidier Pasal 338 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.

Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) kemudian menyerukan agar semua tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J dikenai Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice.

Sejalan dengan itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 31 personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait kasus kematian Brigadir J.

Dari jumlah itu, ada sebelas orang ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. 11 personel tersebut yakni:

Daftar personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi:

Bareskrim Polri

Divisi Propam Polri

Polda Metro Jaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini