Kata OJK Soal Wanaartha Life Tawarkan Skema Baru Penyelesaian Gagal Bayar

Bisnis.com,11 Agt 2022, 18:18 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) alias Wanaartha Life menawarkan dua skema baru untuk penyelesaian kewajiban kepada para pemegang polis. Skema yang ditawarkan berupa konversi produk konvensional menjadi produk berbasis syariah dan skema perpanjangan jangka waktu polis.

Terkait langkah Wanaartha Life tersebut, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK mendorong manajemen dan pemegang saham melakukan penyehatan terhadap perusahaan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan dan pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis, termasuk meminta pemegang saham menyetor tambahan modal yang diperlukan.

"Adapun mengenai bentuk dan skemanya diserahkan kepada manajemen dan pemegang saham dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Sekar kepada Bisnis, Kamis (11/8/2022).

Sekar pun menegaskan bahwa OJK tidak mengatur hubungan kontraktual perdata, yakni kesepakatan restrukturisasi antara perusahaan asuransi dengan para pemegang polis yang merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Dalam pengumuman yang dipublikasikan hari ini, Kamis (11/8/2022), manajemen baru Wanaartha Life atau WAL berencana untuk menawarkan program-program baru guna penyelesaian kewajiban kepada para pemegang polis dengan dua konsep.

Pertama, program konversi produk konvensional WAL menjadi produk berbasis syariah yang telah dimiliki sebelumnya oleh Unit Usaha Syariah (UUS) WAL dengan mendapatkan manfaat berupa imbal/bagi hasil bulanan.

Kedua, program perpanjangan jangka waktu/masa polis yang telah/akan jatuh tempo dengan mendapatkan insentif berupa life insurance coverage atau manfaat nilai tunai.

"Yang perhitungan nilai tunainya dibukukan oleh aktuaris independen yang kompeten dengan tetap memperhatikan nilai nominal polis semula dan jangka waktunya," tulis pengumuman yang ditandatangani oleh Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto dan Direktur Wanaartha Life Ari Prihadi Atmosoekarto.

Manajemen menegaskan bahwa penawaran skema tersebut merupakan rencana penawaran yang sifatnya opsi alias pilihan bagi para pemegang polis WAL dan bukan merupakan keharusan.

"Dalam hal PP [pemegang polis] WAL tidak mengambil opsi atau pilihan tersebut di atas, PP WAL tetap dapat memanfaatkan program cicilan pembayaran dengan skala prioritas yang selama ini telah berjalan dengan baik," kata manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini