Resmi! Anies Tetapkan Tarif Integrasi TransJakarta, MRT, dan LRT Rp10.000

Bisnis.com,11 Agt 2022, 13:25 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Jaklingko. /transjakarta.co.id

Bisnis.com, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan tarif integrasi TransJakarta, MRT, dan LRT maksimum Rp10.000.

Penetapan tarif itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal yang ditetapkan pada 8 Agustus 2022.

"Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," tulis Kepgub tersebut.

Penumpang nantinya dikenakan biaya awal sebesar Rp2.500, tarif perjalanan selanjutnya yang akan dibayar adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh yakni Rp250 per kilometer (km) dengan maksimum tarif Rp10 ribu.

Adapun tarif tersebut nantinya hanya berlaku selama 180 menit atau 3 jam perjalanan.

"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," bunyi keterangan dalam Kepgub.

Kemudian, tarif integrasi tersebut berlaku apabila penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali meletakkan kartu pembayaran di mesin validator atau tap in, hingga penumpang mengakhiri perjalanan dengan meletakkan kembali kartu di mesin validator (tap out).

"Penumpang yang ingin melakukan perpindahan moda angkutan umum massal, maka perpindahan tersebut dilakukan di halte arau stasiun integrasi yang telah tersedia," tulis Kepgub.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini