Tersangka Kasus Korupsi Taspen Life Terima Uang Rp750 Juta

Bisnis.com,12 Agt 2022, 11:27 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Logo Taspen Life

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksan Agung (Kejagung) penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil menetapkan satu tersangka atas nama AM dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memaparkan bahwa tersangka AM diketahui menerima aliran dana sebesar Rp750 juta.

“Terkait dengan investasi Medium Term Note [MTN] PT PRM tersebut, tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp 750.000.000,” tutur Ketut dalam keterangan resminya, Kamis (11/8/2022) malam.

Sempat diketahui, penyidik Jampidus menetapkan sesuai dengan surat penetapan tersangka direktur penyidikan pada Jampidsus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menetapkan satu orang tersangka yaitu AM selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance [PT PRM],” papar Ketut

Ketut juga menjelaskan bahwa AM akan ditahan di rutan kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Agustus 2022 s/d 30 Agustus 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini