Media Asing Menyoroti Kasus Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Bisnis.com,12 Agt 2022, 16:42 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bukan hanya diberitakan media lokal, namun juga media asing.

Terbaru, media asal Inggris Daily Stars memuat berita tentang Irjen Pol Ferdy Sambo dengan judul “Polisi Top Menghadapi Hukuman Mati karena Memerintahkan Pembunuhan Pengawal Sendiri”.

Dalam berita tersebut disebutkan, bahwa seorang polisi papan atas terancam hukuman mati karena membunuh polisi lainnya (ajudannya).

“Seorang polisi top Indonesia telah didakwa dengan pembunuhan berencana terhadap pengawalnya setelah memerintahkan petugas lain untuk menembak mati Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tulis Daily Star dikutip, Jumat (12/8/2022).

Selain Daily Star, media Australia Sydney Morning juga menyoroti kasus Ferdy Sambo dengan judul “Jenderal Polisi Didakwa Pembunuhan Terhadap Ajudannya”.

Dalam berita tersebut dimuat bahwa Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan kepada  ajudanya yaitu Brigadir J.

“Seorang jenderal polisi Indonesia telah didakwa dengan pembunuhan seorang perwira muda di rumahnya,” tulis Sydney Morning dikutip, Jumat (12/8/2022).

Sebelumnya, Media Singapura, ChannelNewsAsia (CNA), pada Rabu (10/8/2022) menggarisbawahi pangkat jenderal bintang dua Sambo dan beberapa luka tembak yang diterima Brigadir J pada kalimat awal berita.

“Polisi Nasional Indonesia telah mendakwa jenderal bintang dua Ferdy Sambo dengan pembunuhan berencana, setelah pengawalnya meninggal di rumahnya bulan lalu karena beberapa luka tembak,” tulis CNA.

CNA juga menyoroti ancaman hukuman mati yang menjerat Ferdy Sambo. Seperti diketahui, Sambo dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini