Sabar! Rights Issue Garuda Indonesia (GIAA) Masih Diproses

Bisnis.com,12 Agt 2022, 20:45 WIB
Penulis: Dewi Fadhilah Soemanagara
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra diwawancara usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Jumat (12/8/2022)/Bisnis-Dewi Fadhilah Soemanagara.

Bisnis.com, JAKARTA — Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) masih memproses rights issue yang pembahasan agendanya ditunda pada penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) berikutnya.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, saat ini manajemen masih terus mengikuti proses sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Ada aturan presiden dan sebagainya, implikasi terhadap pemegang saham yang lain, ini membutuhkan kehati-hatian dan harus memastikan semua orang diperlakukan fair,” jelas Irfan dalam acara konferensi pers RUPSLB Garuda Indonesia di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dirinya melanjutkan, saat ini manajemen Garuda Indonesia juga tengah mengupayakan agar laporan keuangan yang telah diaudit dapat diselesaikan secepatnya.

Nantinya, nilai nominal saham baru dan harga pelaksanaan akan ditentukan lebih lanjut dengan mempertimbangkan hasil penilai independen berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan 2022.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pembahasan rights issue termasuk dalam mata acara kedua RUPSLB yang ditunda, di antaranya terkait persetujuan atas peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor perseroan terkait penerbitan saham baru dengan dua skema.

Pertama, penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau rights issue. Kedua, penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sehubungan dengan konversi utang Garuda Indonesia.

Pemerintah pun berencana akan melakukan penyertaan modal atau PMN senilai Rp7,5 triliun yang akan dilaksanakan melalui penerbitan saham dengan rights issue yang targetnya dapat direalisasikan tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini