Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) melakukan peningkatan atau ekspansi dari Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) dalam mendukung integrasi dan kolaborasi dengan anak perusahaan KB Financial Group.
Untuk diketahui, Data Center merupakan bangunan khusus yang digunakan untuk menyimpan perangkat jaringan dan server, serta melakukan interkoneksi perangkat dan server tersebut ke jaringan Internet publik maupun private.
Sementara itu, Disaster Recovery Center merupakan bangunan khusus yang digunakan untuk menyimpan perangkat jaringan dan server backup, serta melakukan interkoneksi perangkat dan server ke jaringan Internet publik maupun private.
Wakil Direktur Utama KB Bukopin Robby Mondong mengatakan ekspansi DC dan DRC ini merupakan langkah awal dalam mendukung rencana besar integrasi dan kolaborasi antara Bank KB Bukopin dengan berbagai perusahaan anak di bawah kendali KB Financial Group.
Robby menyatakan upaya ini juga dilakukan sebagai inisiasi dari Proyek Next Generation Banking System (NGBS) BBKP yang juga merupakan rangkaian transformasi sistem teknologi informasi secara menyeluruh guna mewujudkan visi KB Bukopin, yakni menjadi top 10 bank di Indonesia.
“Melalui implementasi berbagai teknologi mutakhir dalam proyek NGBS, diharapkan perseroan [KB Bukopin] dapat meningkatkan pengalaman finansial dari nasabah akan layanan perbankan yang inovatif,” ujar Robby dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada Jumat (12/8/2022).
Lebih lanjut, Robby menjelaskan peningkatan kapasitas Data Center dan Disaster Recovery Center merupakan salah satu langkah awal dari pengembangan platform layanan finansial Bank KB Bukopin yang akan secara aktif memberikan nilai tambah bagi pengalaman finansial nasabah melalui customized offer yang didasari oleh behaviour analysis dari nasabah perseroan.
Dia menekankan bahwa pengelolaan DC dan DRC menjadi salah satu fokus emiten berkode saham BBKP yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan layanan digital perbankan.
“Dengan menjadikan teknologi sebagai kunci dalam pengembangan bisnis dan kegiatan operasional bank, diharapkan dapat memberikan dukungan yang maksimal dalam setiap layanan yang diberikan Bank KB Bukopin kepada nasabah,” ucapnya.
Adapun, Robby menambahkan regulasi mengenai Data Centre dan Disaster Recovery Center juga tertuang dalam POJK No.38/POJK.03/2016 tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan TI oleh bank umum tentang kewajiban bank menempatkan DC dan DRC di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel