Bisnis.com, JAKARTA -- Kenaikan tarif ojek online seperti di aplikasi Gojek (GOTO) dan Grab dinilai akan disambut dengan gembira sekaligus sedih oleh pihak berbeda.
Menurut Pengamat transportasi Darmaningtyas, pihak yang menyambut Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.KP 564/2022 dengan gembira yakni mitra pengemudi (driver) yang sudah lama memperjuangkan penyesuaian tarif ojek online.
Seperti diketahui, regulasi mengenai biaya jasa ojek online sebelumnya diatur pada KM No.KP 348/2019 yang terbit Maret 2019 silam. Mitra pengemudi ojek online sudah cukup lama mendorong agar pemerintah menyesuaikan aturan tarif layanan tersebut.