Heboh Paspampres Pukul Supir Truk, Begini Cara Melaporkan TNI Sewenang-wenang

Bisnis.com,13 Agt 2022, 08:59 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Selasa (21/6/2022)./Antara

Bisnis.com, SOLO - Masyarakat tengah dikejutkan dengan pemberitaan Paspampres yang memukul seorang supir truk di Solo, Jawa Tengah.

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bahkan dibuat geram dengan aksi sewenang-wenang Paspampres tersebut.

Oknum Paspampres yang diketahui bernama Hari Misbah mengucapkan permohonan maaf di depan awak media usai bertemu dengan Gibran.

Menurut laporan korban, anggota Paspampres tersebut memukulnya karena masalah di jalanan.

Tidak ada yang berani mendekat dan menolong sang supir truk karena warga sekitar diduga takut dengan anggota tersebut.

Sebenarnya, ada beberapa cara yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan TNI AD yang sewenang-wenang.

Pertama adalah dengan melaporkannya langsung ke Puspomad terdekat. Puspomad terdekat di Jawa Tengah berada di Semarang, tepatnya di Jl. Arteri Utara No.1

Kamu juga bisa menghubungi pihak Puspomad melalui telepon di nomor berikut ini 024-7609328.

Atau jika ingin mudah, kamu bisa melaporkannya langsung ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, melalui https://laporgub.jatengprov.go.id/.

Meski demikian, kebanyakan laporan di laporgub Jateng berkaitan dengan infrastuktur. Tapi tidak ada salahnya dicoba.

Opsi ketiga adalah dengan curhat di media sosial dan mentag akun medsos pihak pemerintahan terkait agar lekas diusut.

Ini mirip seperti apa yang dilakukan oleh keluarga supir truk yang dipukul Paspampres. Curhatannya sampai ke telinga Walikota Solo dan langsung ditindak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini