Surya Darmadi Tiba di RI Siang Ini? Kejagung: Kita Tunggu Saja

Bisnis.com,15 Agt 2022, 11:34 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi penguasaan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi dikabarkan akan datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Senin (15/8/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana tidak banyak mengetahui mengenai rencana tersebut. Dia meminta semua pihak untuk menunggu sampai buronan paling dicari Kejaksaan Agung dan KPK itu menampakkan batang hitungnya di depan penyidik.

“Kita tunggu saja (kedatangan Surya Darmadi,” ujar Ketut saat di konfirmasi Bisnis, Senin (15/8/2022).

Sempat diketahui, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, memaparkan bahwa kedatangan kliennya di Indonesia untuk menghadiri rangkaian proses hukum yang sedang menjeratnya di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver Girsang, Minggu (14/8/2022).

Juniver menyebutkan pada hari Minggu (14/8) kliennya akan datang dari luar negeri. Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana tersebut.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka.

Surya Darmadi menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Dalam tindak pidana korupsi atas dua tersangka yaitu RTR dan SD. Lalu, tindak pidana pencucian uang yaitu SD,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Senin (1/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini