Surya Darmadi Ditahan 20 Hari di Rutan Kejagung

Bisnis.com,15 Agt 2022, 18:51 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) menyampaikan keterangan pers kasus dugaan korupsi dengan tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di wilayah Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi ditahan selama 20 hari.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan bahwa Surya Darmadi di rutan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Di rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari,” ujar Supardi kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Sekadar informasi, berdasarkan pantauan Bisnis, Surya Darmadi keluar dari gedung bundar Kejagung pada pukul 17.32 WIB mengenakan baju tahanan Kejagung berwarna pink.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan bos PT Duta Palma itu sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Dalam tindak pidana korupsi atas dua tersangka yaitu RTR dan SD. Lalu, tindak pidana pencucian uang yaitu SD,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Senin (1/8/2022).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini