Gubernur Bali Tolak Hapus Tenaga Kontrak

Bisnis.com,15 Agt 2022, 10:57 WIB
Penulis: Harian Noris Saputra
Ilustrasi pengambilan sumpah pegawai./Ist

Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menolak mengikuti kebijakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi (Kemenpan/RB) tentang penghapusan tenaga kerja kontrak di tingkat pusat hingga daerah karena dinilai akan mengganggu pembangunan Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelaskan Pemprov Bali masih membutuhkan jasa tenaga kontrak untuk menopang kinerja birokrasi dan target pembangunan Bali untuk jangka pendek dan menengah. Jumlah tenaga kontrak di Bali hingga 2022 mencapai 8.994 orang, jika dihapus dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap pelayanan publik dan pembangunan yang telah diagendakan Pemprov Bali.

Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun mencapai 700 orang setiap tahun, sedangkan penerimaan PNS yang dialokasikan untuk Pemprov Bali lebih kecil dari jumlah yang pensiun, sehingga tenaga kontrak tetap dibutuhkan. Jumlah tenaga PNS 10.251 orang dan tenaga PPPK 921 orang dinilai tidak cukup untuk menopang kinerja Pemprov Bali.

“Setelah kami melakukan kajian mendalam, kami di Pemprov Bali masih membutuhkan tenaga kerja kontrak. Banyak pertimbangan sehingga kami memutuskan mempertahankan tenaga kontrak, salah satunya jika dihapus maka sangat berdampak terhadap target pembangunan di Bali. Kemudian jumlah yang pensiun dan yang masuk masih timpang,” jelas Koster dari keterangan resminya, Senin (15/8/2022).

Kebijakan penghapusan tenaga kontrak juga telah menimbulkan keresahan di kalangan pegawai kontrak terkait nasib mereka jika langsung diputus secara sepihak oleh pemerintah. Koster meminta agar pegawai kontrak tetap fokus bekerja dan tidak mengkhawatirkan terkait statusnya, karena keputusan Pemprov dinilai telah bulat untuk mempertahankan pegawai kontrak.

“Sekretaris Daerah dan Badan Kepala BKPSDM akan segera berkoordinasi dengan Kemenpan/RB terkait sikap kami untuk mempertahankan tenaga kerja kontrak,” ujar Koster.

Gubernur juga mengimbau Bupati dan Wali Kota se Bali untuk tetap mempertahankan tenaga kerja kontrak, agar layanan birokrasi dan pembangunan di tingkat daerah bisa berjalan optimal. (C211)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini