Waspada! Ada Pinjol Ilegal Catut Nama Tekfin Diawasi OJK, Asosiasi Adukan dengan UU ITE

Bisnis.com,15 Agt 2022, 20:13 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana menempuh jalur hukum terkait laporan dari 17 anggotanya soal kasus pencatutan nama oleh platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan replikasi dan pencatutan tersebut sejak 2021, dari masyarakat luas, maupun oleh platform itu sendiri.

AFPI menekankan bahwa kasus ini telah merugikan para platform terkait, sekaligus masyarakat selaku calon pengguna, karena akhirnya belum sempat terlayani karena tertipu oleh penyamaran pinjol ilegal.

"Para anggota AFPI ini menjadi korban replikasi atau pencatutan ini telah dirugikan karena merusak reputasi penyelenggara fintech pendanaan berizin dari OJK dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Sunu dalam keterangan resmi, Senin (15/8/2022).

Adapun, 17 platform penyelenggara tekfin P2P berizin OJK selaku anggota AFPI yang telah melaporkan adanya pencatutan nama, antara lain Dompet Kilat, Klik Kami, Dana Rupiah, Gradana, Mekar, dana IN, AsetKu, KlikA2C, DanaBagus, PinjamanGo, IKI Modal, AdaPundi, AdaKami, Rupiah Cepat, dan Indodana.

"Replikasi ini diduga dilakukan pihak tertentu dengan membuat aplikasi, website, akun Whatsapp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, menyalahgunakan nama, logo, maupun merek platform resmi," tambah Sunu.

AFPI berharap pihak Kepolisian RI dapat menindak tegas oknum-oknum tersebut agar tidak ada masyarakat yang tertipu dengan modus operandi yang sama. AFPI juga berharap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang diduga telah melakukan pencatutan atau replikasi ini bisa menghentikan segala upaya penyalahgunaan atas nama, merek, logo seluruh penyelenggara tekfin P2P lending berizin.

OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.089 pinjaman online (pinjol) ilegal sampai Juni 2022. Adapun penyelenggara pinjaman online legal atau Fintech Pendanaan berizin hanya ada 102 perusahaan.

"AFPI bersama OJK gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pengenalan manfaat fintech pendanaan, serta ciri-ciri, modus dan bahaya pinjol ilegal. Kami terus mengedukasi masyarakat agar jangan sampai menggunakan pinjol ilegal," tutup Sunu.

Sementara itu, Mandela Sinaga dari Surya Mandela & Partners, kuasa hukum dan penasihat afiliasi AFPI sekaligus 17 platform yang menjadi korban, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi terkait dugaan tindakan replikasi yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab tersebut.

Setelah mempersiapkan seluruh bukti yang ada, pihaknya akan membuat laporan kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 29 jo Pasal 45B ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Menurut Mandela, diduga kuat motif pelaku adalah untuk mencari keuntungan materiil dengan melakukan penipuan kepada masyarakat luas dengan mengatasnamakan platform fintech pendanaan berizin.

"Kerugian yang disebabkan karena adanya permasalahan ini tentu sangat masif dan kita harus melakukan upaya hukum agar tidak berjatuhan korban lebih banyak lagi di masyarakat," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini