Cek Syarat Perjalanan Transportasi Darat dan Penyeberangan Terbaru

Bisnis.com,15 Agt 2022, 14:32 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis syarat perjalanan transportasi darat terbaru yang mewajibkan masyarakat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bagi yang baru vaksinasi dosis pertama dan kedua. 

Adapun aturan ini tertuang dalam surat edaran (SE) No. 79/2022 yang efektif berlaku mulai 11 Agustus 2022.

"Aturan baru ini diberlakukan bagi kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan," demikian dikutip dari salinan SE No.79/2022, Senin (15/8/2022).

Untuk lebih jelasnya, berikut aturan perjalanan lengkap yang tertuang dalam SE No.79/2022.

Syarat Perjalanan Transportasi Darat dan Penyeberangan

Usia 18 tahun ke atas

Usia 6-17 tahun

Usia di bawah 6 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini