5 Kategori Honorer yang Tak Bisa Jadi CPNS atau PPPK

Bisnis.com,16 Agt 2022, 09:10 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). /Antara

Bisnis.com, SOLO - Ada lima kategori pegawai honorer yang tidak akan diberi kesempatan untuk menjadi CPNS atau PPPK.

Seperti diketahui, pemerintah sedang berusaha menuntaskan masalah honorer.

Berdasarkan SE nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan pada 22 Juli, Kementerian PANRB secara resmi memberikan edaran terkait penghapusan honorer pada tahun 2023.

Itu artinya, tak akan ada lagi pegawai pemerintahan yang berstatus honorer karena mereka akan diberi kesempatan untuk ikut tes CPNS atau PPK.

Ini sesuai dengan surat edaran terbarunya B/1511/M.SM.01.00/2022.

Kementerian PANRB menyatakan bahwa pegawai non ASN dilingkungan instansi pemerintah yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Namun hal tersebut tidak berlaku untuk lima kategori honorer berikut ini.

Jadi, buat Anda yang berstatus honorer dengan lima kategori ini, maka Anda tidak bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, setidaknya untuk saat ini:

1. Honorer bukan status THK 2.

2. Honorer yang tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD.

3. Honorer yang bekerja kurang dari satu tahun.

4. Honorer yang berusia kurang dari 20 tahun.

5. Honorer yang berusia lebih dari 56 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini