KPK Geledah Perusahaan Milik Tersangka Mardani Maming

Bisnis.com,16 Agt 2022, 11:05 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
KPK memasukkan nama Mardani Maming dalam DPO / Bisnis - Setyo Aji Harjanto

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan tergadap perusahaan yang diduga milik mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming pada hari ini, Selasa (16/8/2022).

Adapun perusahaan itu bernama PT Batu Licin Enam Sembilan. Perusahaan itu terletak di Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Penggeledahan ini terkait kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dengan tersangka Mardani Maming.

"Adapun tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batu Licin Enam Sembilan) yang diduga milik tersangka MM (Mardani Maming)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Ali belum memperinci hasil penggeledahan hari ini. Hal ini lantaran proses penggeledahan masih berlangsung.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming merupakan tersangka tunggal dalam perkara ini. Hal ini lantaran pemberi suap, Henry Soetio telah meninggal dunia.

Dalam perkara ini, Maming diduga menerima suap sebesar Rp104 miliar dari Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio.

Duit suap itu diberikan guna memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini