Peredaran Sabu-sabu 36,3 Kg Digagalkan Polres Tanjung Perak

Bisnis.com,16 Agt 2022, 13:00 WIB
Penulis: Newswire
Polisi menata barang bukti narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Selasa (16/8/2022). Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tiga tersangka dugaan mengedarkan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 36,3 kilogram, pil ekstasi sebanyak 4.997 butir serta pil koplo sebanyak 11.509.000 butir./Antara-Didik Suhartono.

Bisnis.com, SURABAYA - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 36,3 kilogram.

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Elfrino Trisanto memastikan telah meringkus komplotan pengedar berjumlah tiga orang.

"Masing-masing adalah Yudi Astono dan Agus Wahyurianto, warga Kota Surabaya, serta Juni Tri Wahyudin, warga Mojokerto," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (16/8/2022).

AKBP Anton menjelaskan ketiga pengedar tersebut saling kenal. Masing-masing punya peran berbeda, mulai dari penyuplai, pengedar dan penimbun sabu-sabu.

Dalam perkara ini, sabu-sabu seberat total 36,3 kilogram yang disita polisi paling banyak ditemukan di tempat penimbunan di Mojokerto.

Kapolres menyampaikan, dari ketiga pelaku tersebut juga menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 4.997 butir dan pil koplo 11.509.000 butir.

"Meski para pelaku yang telah kami tangkap saling kenal, namun peredarannya dengan sistem ranjau, yaitu tidak saling mengenal dengan pembelinya di wilayah Jawa Timur meliputi Surabaya, Sidoarjo hingga Kediri," ucap dia.

Diperoleh keterangan, barang-barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial S, yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tempat penimbunannya yang di Mojokerto milik pelaku Juni Tri Wahyudin, masih ada hubungan keluarga dengan bandar S, yaitu sebagai adik iparnya," kata perwira menengah Polri tersebut.

Sementara itu, Bandar S diduga terkait dengan jaringan pengedar sabu-sabu internasional dari China.

Polisi memastikan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap paran pelaku lainnya yang terlibat.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 subsider 112 juncto 132 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009 dan Pasal 196, 98, dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini