Ekonom LPPI Sarankan Restrukturisasi Kredit Tak Diperpanjang, Ini Alasannya

Bisnis.com,16 Agt 2022, 14:23 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Ilustrasi kinerja bank/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin menilai restrukturisasi kredit Covid-19 tidak diperpanjang. Hal ini agar perbankan lebih siap dalam menghadapi segala risiko yang terjadi.

Amin melihat hal tersebut dalam dua sisi. Pertama, jika kebijakan ini cenderung mengarah kepada bankir, akan lebih baik tidak diperpanjang. Namun, bagi dunia usaha, perpanjangan stimulus ini memiliki dampak positif agar pebisnis mampu bangkit kembali.

“Buat saya, lebih setuju tidak diperpanjang supaya nanti akan terlihat kondisi nyata dari kemungkinan risiko yang akan terjadi dan menjadikan perbankan lebih siap menghadapi kenyataan terkait relaksasi dan restrukturisasi ini,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (16/8/2022).

Dalam pemberitaan sebelumnya, pemerintah telah meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa segera berakhirnya program penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) membuat pemberian sejumlah insentif akan selesai.

Pemerintah akan mengkaji kebutuhan insentif, apakah perlu diperpanjang atau tidak. Sementara itu, restrukturisasi kredit sebagai instrumen relaksasi krusial, merupakan tanggung jawab OJK. Pemerintah pun meminta agar OJK mempertimbangkan perpanjangan restrukturisasi kredit.

“Pemerintah sudah berbicara dengan OJK untuk diperpanjang [restrukturisasi kredit] sampai dengan Maret 2024,” ujar Airlangga di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Airlangga menyebut bahwa kondisi perekonomian terus menunjukkan sinyal positif, di antaranya tercermin dari surplus neraca perdagangan hingga 27 bulan berturut-turut. Sektor keuangan pun tumbuh dengan baik, setelah terbebani oleh pandemi Covid-19 pada periode 2020 dan 2021.

Perpanjangan restrukturisasi kredit dinilai dapat menjaga laju pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, permintaan kepada OJK disampaikan pemerintah atas dasar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini