Restrukturisasi Kredit, Bank Mandiri (BMRI) Yakin OJK Bakal Lakukan Ini

Bisnis.com,17 Agt 2022, 09:56 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Pegawai beraktivitas di salah satu cabang digital Bank Mandiri di Jakarta, Kamis (23/12/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) meyakini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan kondisi terkini sebelum memutuskan perpanjangan restrukturisasi kredit.

Bank Mandiri mencatat saat ini tren restrukturisasi kredit terus mengalami penurunan, namun secara nilai masih di atas Rp50 triliun.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan total restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di Bank Mandiri sebesar Rp58,2 triliun pada akhir Juni 2022. Posisi tersebut jauh membaik dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp96,5 triliun.

Selain itu, lewat berbagai strategi mitigasi risiko serta pembentukan cadangan kerugian penurunan (CKPN) terus disesuaikan dan dibentuk.

“Bank Mandiri optimistis tren kualitas kredit Bank Mandiri akan membaik. Adapun, hingga akhir Juni 2022 posisi rasio nonperforming loan (NPL) Bank Mandiri berada di level 2,47 persen, turun 72 bps secara year on year (yoy),” kata Rudi kepada Bisnis, Rabu (17/8).

Adapun, mengenai rencana perpanjangan restrukturisasi, kata Rudi, BMRI meyakini OJK telah mempertimbangkan kondisi terkini di Tanah Air.

“Dan dipastikan akan membantu perbankan khususnya debitur dalam menjaga stabilitas sistem keuangan,” kata Rudi.

Rudi mengatakan per Juni 2022 cost of Credit atau beban dana perseroan mengalami perbaikan menjadi 1,27 persen turun 97 bps secara tahunan.

Ke depan, dalam mendorong pembiayaan kredit Bank Mandiri akan fokus pada sektor dan debitur potensial serta memiliki daya tahan lebih kuat. Sektor-sektor tersebut antara lain, FMCG, Telekomunikasi, Pemerintahan, Sawit & CPO.

“Serta pembiayaan ke segmen Retail seperti kredit kecil dan menengah, payroll loan serta kredit konsumsi,” kata Rudi.

Sebelumnya, data OJK menyebutkan per Juni 2022 nilai outstanding restrukturisasi kredit perbankan sebesar Rp576,17 triliun, berkurang lebih dari Rp375 triliun dibandingkan dengan November 2020. Sementara itu jumlah debitur, juga mengalami pengurangan dari 7,53 juta (November 2020) menjadi 2,99 juta per Juni 2022.

Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan bahwa pemerintah telah berbicara dengan OJK agar restrukturisasi kredit dapat diperpanjang hingga Maret 2024, atau diperpanjang satu tahun lagi.

Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan arahan stimulus restrukturisasi OJK menargetkan kepada sektor, segmen, maupun wilayah yang dianggap masih membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini