Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR RI akan segera membahas usulan perpanjangan masa restrukturisasi kredit dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang beranggotakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Anggota Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga mengatakan pembahasan terkait restrukturisasi kredit Covid-19 akan dibahas secara detail bersama dengan KSSK dalam waktu dekat.
“Dalam pertemuan itu kami akan bahas satu per satu seperti apa nanti kondisi yang ada karena ini [restrukturisasi] memang harus dibahas dengan detail,” ujarnya kepada Bisnis saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (16/8/2022)
Sementara itu, terkait dengan usulan pemerintah memperpanjang masa restrukturisasi, Eriko mengatakan permintaan itu merupakan hal yang wajar. Namun, dia menekankan bahwa yang perlu dipastikan adalah kebijakan tersebut harus sesuai sasaran
Eriko mengatakan Komisi XI dalam hal ini harus melihat secara keseluruhan usulan perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19. Mulai dari apakah bakal ada biaya yang perlu disiapkan dan seberapa besar biaya tersebut.
“Semua ini kami perlu tahu secara detailnya nanti di dalam pertemuan dalam waktu dekat. Sebelum itu, kami akan lebih dulu membahas mengenai RAPBN [Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara] 2023,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah meminta OJK agar memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa segera berakhirnya program penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) membuat pemberian sejumlah insentif akan selesai.
Pemerintah akan mengkaji kebutuhan insentif, apakah perlu diperpanjang atau tidak. Sementara itu, restrukturisasi kredit sebagai instrumen relaksasi krusial, merupakan tanggung jawab OJK. Pemerintah pun meminta OJK agar mempertimbangkan usulan tersebut.
“Pemerintah sudah berbicara dengan OJK untuk diperpanjang [restrukturisasi kredit] sampai dengan Maret 2024,” ujar Airlangga.
Airlangga menyebut bahwa kondisi perekonomian terus menunjukkan sinyal positif, di antaranya tercermin dari surplus neraca perdagangan hingga 27 bulan berturut-turut. Sektor keuangan pun tumbuh dengan baik, setelah terbebani oleh pandemi Covid-19 pada periode 2020 dan 2021.
Perpanjangan restrukturisasi kredit dinilai dapat menjaga laju pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, permintaan kepada OJK disampaikan pemerintah atas dasar tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel