Restrukturisasi Kredit Diperpanjang? Nasabah dan Bank Perlu Duduk Bersama

Bisnis.com,17 Agt 2022, 17:46 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Ilustrasi kredit bermasalah atau non performing loan (NPL)/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana perpanjangan restrukturisasi kredit yang dilontarkan pemerintah ke OJK dinilai perlu melibatkan debitur. Pasalnya, penentuan lama waktu perpanjangan bukan hanya sebatas stimulus bagu bank namun juga kesiapan nasabah yang terimbas langsung pandemi Covid-19.

Doddy Ariefianto , Pengamat Ekonomi Perbankan dari Binus University mengatakan restrukturisasi kredit adalah kredit yang kurang sehat sehingga diberikan keringanan dengan harapan debitur dapat membayar lebih lancar.

Dia menilai, restrukturisasi kredit Covid-19 yang saat ini digulirkan OJK dapat diperpanjang mengingat saat ini kondisi ekonomi masih dalam tahap pemulihan dan belum seluruh sektor kembali seperti sebelum pandemi. Bayang-bayang inflasi dan kondisi global yang bergejolak juga menghantui pemulihan ekonomi tersebut, sehingga perpanjangan restrukturisasi kredit menjadi salah yang dapat  pilihan.

Hanya saja, kata Doddy, dalam memutuskan waktu perpanjangan restrukturisasi kredit harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk nasabah.

“Jadi yang terpenting adalah roadmap. Karena tidak bijak juga, ini kan bukan kebijakan yang normal dan membiarkan dunia usaha seperti ini terus menerus tidak baik. Bank perlu berbicara dengan para debiturnya sampai kapan program dapat dilakukan,” kata Doddy, Rabu (17/8/2022).

Dia mengatakan untuk membuat kebijakan seperti restrukturisasi kredit harus dilakukan secara dua arah. OJK bertanya kepada bank dan bank bertanya kepada nasabahnya.

Tidak hanya itu, pemberian restrukturisasi juga harus terarah. Hanya kepada sektor atau debitur yang memiliki prospek dan membutuhkan bantuan. Restrukturisasi kredit, menurutnya, seperti api dalam sekam yang mana sulit diketahui eksposur risiko kredit di sebuah bank.

“Kondisi restrukturisasi di bank bank itu seperti apa? Siapa yang punya prospek? Jadi sebelum diperpanjang, OJK terbuka ke publik. Kalau tidak realistis bank harus hapus buku. Potong dari modalnya. Tetapi kalau realistis harus diperpanjang,” kata Doddy.

Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan mengatakan sebelum memutuskan untuk perpanjangan perlu dilihat loan at risk (LAR), yang jika tidak direstrukturisasi akan menjadi kredit macet. Hal ini akan menjadi krisis perbankan, yang berpotensi berdampak sistemik.

Restrukturisasi kredit Covid-19, lanjutnya, juga sebaiknya dilakukan pada sektor-sektor yang masih berat untuk pulih.

“Ke depan pemberian restrukturisasi kredit ini tidak bisa dilakukan secara general, perlu diperhatikan juga bagaimana restrukturisasi portofolio bank,” kata Abdul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini