Hari Ini Resmi Diluncurkan, Begini Cara Penukaran Uang Tahun Emisi 2022

Bisnis.com,18 Agt 2022, 09:00 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Pecahan uang kertas Tahun Emisi 2022./Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bersama dengan pemerintah resmi meluncurkan 7 pecahan uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pada Kamis (18/8/2022).

Ketujuh uang kertas tersebut terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono  menyampaikan, pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 merupakan wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Ini juga selaras dengan tema HUT RI ke-77 yaitu Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Lantas bagaimana cara mendapatkan Uang TE 2022 ini?

"Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia," kata Erwin dalam keterangan resmi, Kamis (18/8/2022).

Adapun pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran ini, sudah bisa diakses oleh masyarakat mulai hari ini, Kamis (18/8/2022) pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Erwin juga menekankan, pelaksanaan penukaran akan dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini