Bisnis.com, JAKARTA - Pengenaan tunggakan iuran di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih belum dipahami masyarakat secara utuh.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menuturkan, banyak masyarakat yang sering misinformasi terkait denda tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, diatur mengenai ketentuan denda bagi peserta yang menunggak iuran dengan besaran denda maksimal Rp30 juta. Ghufron menegaskan, denda tersebut merupakan denda pelayanan, bukan denda iuran. Pengenaan denda ini hanya berlaku bagi peserta yang menunggak, tetapi kemudian memanfaatan pelayanan kesehatan.
"Dikira kalau nunggak lalu didenda sampai Rp30 juta, itu tidak betul. Kalau dia punya tunggakan saja dan tidak memanfaatkan pelayanan tidak akan kena denda, yang kena denda kalau dia punya tunggakan lalu memanfaatkan pelayanan," ujar Ghufron dalam Launching Rumah Memorabilia Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional yang disiarkan melalui YouTube BPJS Kesehatan, dikutip Kamis (18/8/2022).
Ketentuan denda pelayanan tersebut dibuat untuk mencegah adanya tipe peserta yang hanya mau membayar iuran ketika hendak menggunakan layanan BPJS Kesehatan saja.
"Orang biasanya enggak mau ikut [iuran BPJS Kesehatan]. Ikutnya kalau pas butuh, misal mau melahirkan ikut, nanti setelah melahirkan berhenti lagi. Maka biar tidak begitu dikasih denda pelayanan, bukan denda iuran," jelasnya.
Dia juga menekankan bahwa angka Rp30 juta dalam ketentuan denda tersebut merupakan batas maksimal yang akan dibebankan kepada peserta. Hingga saat ini, ia menuturkan bahwa belum ada peserta yang dikenai denda pelayanan hingga Rp30 juta.
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, denda pelayanan merupakan sanksi yang diterima peserta JKN-KIS karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
Besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel