Bank Indonesia Buka Penukaran Uang Baru di Sulsel, Begini Tata Caranya

Bisnis.com,18 Agt 2022, 17:42 WIB
Penulis: Nugroho Nafika Kassa
Pecahan uang kertas baru Tahun Emisi 2022./Bank Indonesia

Bisnis.com, MAKASSAR — Bank Indonesia Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka layanan kas keliling penukaran uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 pada 19-24 Agustus 2022.

Kepala Perwakilan BI Sulsel Causa Iman Karana mengatakan, untuk mengurangi antrean dalam menjaga protokol kesehatan, penukaran dilakukan dengan berbagai tahap mengikuti tempat dan waktu yang telah disesuaikan.

Pertama, penukaran melalui kas keliling dilakukan dengan memesan terlebih dahulu menggunakan aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id/. Selanjutnya, masyarakat bisa mendatangi layanan kas keliling yang tersedia.

Pada 19 Agustus 2022, kas keliling tersedia di Pasar Sambung Jawa Makassar dari pukul 09.00-11.00 Wita. Selanjutnya pada 22 Agustus 2022 pukul 09.00-12.00 Wita tersedia di Pasar Niaga Daya Makassar.

Kemudian pada 23 Agustus 2022 pukul 09.00-12.00 kas keliling tersedia di Pasar Pannampu Makassar dan di halaman kantor Bank Sulselbar Lalabata, Soppeng.

Terakhir pada 24 Agustus 2022 pukul 09.00-12.00 tersedia di Pasar Toddopuli Makassar dan di halaman kantor Bank Sulselbar Lalabata, Soppeng.

"Melalui kegiatan ini, BI Sulsel ingin mendorong masyarakat agar semakin Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah, sekaligus memperkenalkan dan mensosialisasikan uang Rupiah TE 2022. Layanan resmi penukaran uang ini tidak dipungut biaya," ungkap Causa, Kamis (18/8/2022).

Diketahui sejak 17 Agustus 2022, pecahan uang Rupiah TE 2022 telah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI. Pengedaran uang Rupiah TE 2022 kepada perbankan dan seluruh masyarakat akan dilaksanakan secara bertahap.

Sementara itu, seluruh uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelum peluncuran dan pengedaran uang Rupiah TE 2022 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini