Cara Penukaran Uang Baru 2022 di Bank Indonesia, Buruan!

Bisnis.com,18 Agt 2022, 09:54 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Pecahan uang kertas Tahun Emisi 2022./Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mempersilakan masyarakat untuk melakukan penukaran uang baru usai pemerintah meluncurkan tujuh pecahan uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan tujuh uang kertas baru tersebut terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.

"Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia," kata Erwin dalam keterangan resmi, Kamis (18/8/2022).

Dia menjelaskan pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran ini, baru bisa diakses oleh masyarakat mulai hari ini, Kamis (18/8/2022) pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

Erwin juga menekankan, pelaksanaan penukaran akan dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Adapun, pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 yang merupakan wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

"Ini juga selaras dengan tema HUT RI ke-77 yaitu Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini