Aset Perbankan per PDB Baru Capai 59,5 Persen, Begini Komentar DPR RI

Bisnis.com,18 Agt 2022, 18:58 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BNI di Tangerang Selatan, Kamis (30/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, aset bank per PDB baru mencapai 59,5 persen. Angka tersebut cukup kecil dibandingkan negara lain di ASEAN 5 yang sudah berada di atas 100 persen.

Singapura misalnya. Aset bank per PDB mencapai 572,1 persen, diikuti Malaysia 198,6 persen, Thailand 146,6 persen dan Filipina 99,2 persen.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Rapat Kerja antara Badan Legislasi DPR dengan Kementerian Keuangan dalam rangka Harmonisasi RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, aset bank Indonesia harusnya dapat menyamai negara di ASEAN 5 lainnya.

"Jadi ada negara yang aset perbankannya lebih besar daripada PDBnya. Ini kan luar biasa harusnya kita menuju ke situ. Kita baru, 60 persen belum sampai," katanya.

Menanggapi laporan Kemenkeu tersebut, anggota DPR Hermanto menyampaikan hal tersebut kemungkinan terjadi lantaran perbankan belum bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat, seperti masyarakat di pedesaan terutama di sektor pertanian dan pangan.

Karena itu, dia mengusulkan agar aturan ini dapat masuk ke sektor terkait sehingga masyarakat di pedesaan mau menyimpan uangnya di perbankan.

Apalagi, menurut temuannya di lapangan, para petani dan nelayan enggan berurusan dengan perbankan lantaran bank seringkali tak mau memberikan pinjaman. Padahal, kata dia, para petani dan nelayan tersebut telah memenuhi syarat yang diminta.

"Nah ini mungkin perlu dikaji apakah ini yang menyebabkan  Indonesia baru mencapai 59,5 persen aset perbankan. Kan aset pertanian itu saya pikir kalau di konversi  ke nilai-nilai rupiah, nilainya besar dan  itu nanti akan bisa mendongkrak  59,5 persen itu," tuturnya dalam Rapat Pleno Penjelasan Komisi XI DPR atau Pengusul atas RUU P2SK, Kamis (18/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini