Kadin Jatim : Penaikan Cukai Rokok 2023 Perlu Kehati-hatian

Bisnis.com,19 Agt 2022, 20:48 WIB
Penulis: Peni Widarti
Kadin Jatim meminta pemerintah agar berhati-hati dalam menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau pada tahun depan. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra

Bisnis.com, SURABAYA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur meminta pemerintah agar berhati-hati dalam menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan mengingat kondisi perekonomian baru mulai membaik.

Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antarlembaga Kadin Jatim Fitradjaja Purnama mengatakan bahwa pemerintah dalam menentukan kenaikan CHT yang terlalu tinggi dapat merugikan para petani tembakau, cengkih, serta pekerja yang terlibat dalam industri hasil tembakau (IHT).

"Kenaikan tarif CHT yang terlampau tinggi tidak menguntungkan dunia usaha. Ini justru menghambat perputaran ekonomi, dan ini justru harga kan jadi naik. Daya beli masyarakat itu juga akan berkurang," katanya saat menjadi narasumber dalam Ekonomi Outlook Jatim 2023 yang digelar Portal Communications, Kamis (18/8/2022).

Dia melanjutkan, kenaikan cukai tembakau bisa berdampak pada naiknya tingkat inflasi yang tahun ini saja sudah tinggi mencapai 5 persen di Jatim. Untuk itu, pemerintah diharap tidak dulu menaikkan tarif CHT pada 2023. 

"Sebaliknya, pemerintah dapat memperluas basis pajak guna menambah pendapatan negara. Lebih baik, gali lagi jumlah subjek pajaknya. Jangan lagi menaikkan cukai," katanya.

Fitra juga menyoroti industri rokok yang membawa dampak besar terhadap perekonomian, khususnya di Jatim. Apalagi, industri ini bergerak mulai dari sektor hulu hingga hilir, mulai dari pasokan tembakau hingga tenaga kerja pabrik rokok.

Direktur Pascasarjana Universitas Airlangga, Badri Munir Sukoco menambahkan, kenaikan CHT yang signifikan akan melemahkan IHT yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi. 

"Dampak multiplier effect dari kenaikan cukai akan kemana-mana, mulai pengurangan tenaga kerja hingga berkurangnya potensi pendapatan daerah,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan pendapatan cukai sebesar Rp245,45 triliun pada 2023, atau naik 11,6 persen dibandingkan yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022. Kenaikan ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2022 pada 16 Agustus lalu.

Badri, yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair, meminta pemerintah sebaiknya menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan IHT, termasuk para petani tembakau dan cengkih, terkait kebijakan tembakau.

"Pemerintah perlu mendiskusikan ini sehingga semua pihak jadi tahu apa yang harus dilakukan ketika ini tidak sesuai dengan kondisi yang sekarang," ujarnya.

Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan Jombang, Sumrambah meminta pemerintah lebih memerhatikan kesejahteraan petani tembakau melalui penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang pro pada pengembangan mereka. 

"Pemerintah sebaiknya fokus bagaimana petani kita bisa meningkatkan kualitasnya. Petani kita bisa mengembangkan kawasannya. Bagaimana petani kita bisa membuat produk sesuai dengan keinginan pabrik, itu yang harus kita pikirkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini