Sri Mulyani Tarik Pajak dari Pinjol, Industri Berharap Revisi

Bisnis.com,19 Agt 2022, 20:14 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi pinjaman online atau financial technology lending/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Para pemain teknologi finansial (tekfin) pendanaan bersama (P2P lending) alias pinjaman online (pinjol) masih mengharapkan adanya klasifikasi tertentu dalam aturan perpajakan baru sehingga mereka tidak terkena kewajiban bayar.

Sebagai informasi, aturan perpajakan untuk industri pinjol baru berlaku per 1 Mei 2022, tepatnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Setoran pajak mulai dilaporkan dan dibayarkan per Juni 2022.

Beleid aturan pajak pinjol ini memuat mekanisme pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas imbal hasil atau bunga yang diterima para pemberi pinjaman (lender), di mana pemotongan dilakukan secara langsung oleh setiap platform P2P lending.

Selain itu, terdapat pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) buat segala fee dan komisi atas jasa platform pinjol yang diakses para pengguna atau dalam hal ini disebut peminjam dana (borrower).

CEO & Co-founder PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks) Benedicto Haryono mengungkap bahwa aturan perpajakan terbaru ini telah membawa dilema buat platform, karena pengenaan biaya yang lebih mahal terbukti telah menurunkan minat UMKM menjadi borrower P2P lending. 

"Aturan perpajakan ini telah membawa cost of financing para UMKM menjadi 20-30 persen lebih mahal dari sebelumnya. Kita bisa saja bebankan semua ke mereka, tapi setiap platform tentu berupaya memberikan biaya layanan yang kompetitif buat pelanggan, sehingga ada beberapa aspek yang kami korbankan," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (19/8/2022).

Pada akhirnya kebijakan pajak itu, katannya, berdampak bagi para platform dari sisi kontraksi pendapatan. Jalan menuju profitabilitas pun menjadi lebih lama, tak terkecuali bagi KoinWorks.

Ben menilai penerapan aturan perpajakan bagi pinjol kontradiktif terhadap visi pemerintah sendiri, yang mengaku terus mendorong peningkatan inklusi keuangan buat pelaku UMKM.

Terlebih, platform pinjol harusnya setara dengan jasa keuangan lain yang mendapat fasilitas pembebasan PPN. Oleh karena itu, apabila aturan perpajakan untuk industri tekfin diputuskan tetap ada, Ben secara umum mendukung adanya revisi aturan yang mengecualikan segmen pengguna UMKM dari pengenaan PPN.

"Mungkin kalau bisa ada klasifikasi berbeda berdasarkan costumer based, itu ide yang bagus, karena memang pembiayaan modal kerja UMKM itu berbeda sekali dengan pembiayaan dana tunai buat individu," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkap hal serupa, di mana apabila pengenaan PPN dipukul rata ke semua jenis platform, ada kemungkinan jumlah platform yang fokus di sektor produktif bakal berguguran.

"Takutnya, banyak platform nanti berpikir, dengan risiko yang sama, mendingan menjadi pinjol konsumtif saja sekalian. Karena lebih mudah, cepat untung pula. Maka dari itu, pemisahan kategori pengenaan PPN juga bisa mendorong industri P2P lending memperbesar porsi penyaluran ke sektor produktif," jelasnya ketika dihubungi Bisnis beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengaku akan terus mengusulkan agar pemerintah memberikan relaksasi, seperti penangguhan penerapan aturan dalam konteks tertentu, dengan harapan para platform dalam industri bisa tumbuh lebih besar terlebih dahulu.

Misalnya, ketika nanti penyaluran industri P2P lending sudah mencapai Rp500 triliun per tahun. Sebagai perbandingan, akumulasi penyaluran industri sepanjang tahun lalu baru mencapai Rp155,97 triliun, sementara tahun ini proyeksinya menyentuh sekitar Rp225 triliun.

"Kalau industri P2P lending sudah mencapai tahap sebesar itu, negara mungkin bisa dapat lebih besar lagi, karena platform P2P lending punya kesempatan lebih lama untuk berkembang dan digunakan oleh masyarakat secara lebih luas. Negara juga dapat efek UMKM tumbuh lebih cepat, karena kami punya kesempatan menjangkau UMKM yang ada di bottom of pyramid," tambahnya.

Pasalnya, keberadaan industri tekfin P2P lending utamanya berperan menyediakan akses kredit masyarakat unbanked dan underserved, termasuk UMKM, yang notabene bertahun-tahun tidak terlayani akses kredit perbankan maupun lembaga keuangan konvensional lain.

"Kami masih berharap suatu saat aturan perpajakan ini bisa ditinjau ulang, karena berpotensi kontraproduktif terhadap tujuan tersebut. Terlebih, lembaga keuangan lain pun sampai saat ini tidak kena aturan PPN," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini