Bisnis.com, YOGYAKARTA — Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) menyatakan banyak unit usaha syariah (UUS) yang berharap ada jalan keluar lain agar pemisahan atau spin off menjadi pilihan strategis.
Sebagaimana diketahui, kewajiban spin off UUS mengacu kepada Pasal 68 UU Perbankan Syariah.
Sementara itu, UU Perbankan Syariah berlaku pada 16 Juli 2008, maka batas waktu UUS menjadi bank umum syariah (BUS) adalah 16 Juli 2023.
Sekretaris Jenderal Asbisindo Herwin Bustaman mengatakan bahwa baik BUS maupun UUS keduanya juga berperan penting dalam mengembangkan perbankan syariah.
"Karena keduanya [BUS dan UUS] melayani segmen nasabah yang berbeda. Bahkan, BUS dan UUS pun saling melengkapi dalam hal transaksi interbank, sindikasi, dan squaring posisi lindung nilai," kata Herwin kepada Bisnis, Kamis (18/8/2022).
Herwin mengungkapkan bahwa market share keuangan syariah masih kecil, yaitu di 10,16 persen pada 2021.
Angka tersebut, lanjut Herwin, jauh di bawah target yang dicanangkan di dalam Masterplan Ekonomi Syariah sebesar 20 persen di tahun 2024.
"Ekonomi syariah membutuhkan BUS dan UUS yang besar karena bisa memberikan layanan dan biaya yang lebih kompetitif," ucapnya.
Mengutip dari dataindonesia.id, Kamis (18/8/2022), data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat jumlah penduduk Muslim di Indonesia, yakni sebanyak 237,53 juta jiwa per 31 Desember 2021.
Jumlah itu setara dengan 86,9 persen dari populasi tanah air yang mencapai 273,32 juta orang.
Dengan potensi penduduk Muslim yang ada di Indonesia, Herwin menilai fokus yang harus dilakukan agar potensi tersebut dapat meningkatkan ekonomi syariah di Indonesia adalah berupa pertumbuhan pada demand.
"Fokus sebaiknya lebih kepada pertumbuhan "demand" atau jumlah nasabah dibandingkan "supply" atau jumlah BUS," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel