Bisnis.com, SOLO - Bank Indonesia (BI) merilis uang kertas baru nominal Rp1.000-Rp100.000 pada Kamis (18/8/2022).
Tak berbeda jauh dengan uang kertas lama, uang tahun emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.
Kemudian disematkan juga tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang seperti halnya uang tahun emisi 2016.
Ciri yang kedua yakni adanya tiga aspek inovasi penguatan uang tahun emisi 2022. Uang kertas baru ini memiliki desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi uang rupiah yang baru ini pun disebut akan lebih sulit untuk dipalsukan.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan atau menukar uang baru Emisi 2022 ini bisa melakukannya secara online.
Caranya yakni dengan memesan terlebih dahulu melalui layanan Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) pada situs resmi pintar.bi.go.id.
Cara Menukarkan Uang Baru 2022 secara online:
1. Masuk ke dalam situs pintar.bi.go.id.
2. Pilih opsi “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
3. Pilih lokasi dan waktu yang diinginkan sesuai jam operasional.
4. Isi data diri secara lengkap, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, nomor ponsel yang aktif dan alamat email.
5. Lalu, isi jumlah keping atau lembar uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan dan jumlah yang telah ditentukan Bank Indonesia.
6. Terakhir, Anda akan mendapatkan bukti pemesanan yang dapat diunduh setelah aplikasi PINTAR melalui alamat email.
Setelah melewati tahapan-tahapan tersebut dan mendapatkan bukti pemesanan maka Anda tinggal mendatangi lokasi penukaran sesuai waktu dan lokasi yang telah ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel