OTT KPK, Rektor Unila Profesor Karomani dan 6 Orang Lainnya Diamankan

Bisnis.com,20 Agt 2022, 14:39 WIB
Penulis: Newswire
KPK menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, Sabtu (20/8/2022)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).

Terkait kasus tersebut, KPK sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung. Rektor Karomani dikabarkan tertangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Sabtu (20/8/2022) dini hari di Bandung.

"Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud," ucap Ali.

Saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di gedung KPK Jakarta. Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata dia.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini