Aktifnya Akun Instagram Minjou Jouska & Sikap Satgas Waspada Investasi OJK

Bisnis.com,21 Agt 2022, 21:14 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) yang salah satu anggotanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial PT Jouska Finansial Indonesia. Akun resmi Instagram perusahaan penasihat keuangan itu mendadak aktif kembali baru-baru ini, setelah lama tidak bisa diakses seiring mencuatnya kasus hukum yang melibatkan petingginya.

Hingga Minggu, (21/8/2022), akun jouska_id terpantau aktif menjelaskan duduk perkara proses hukum yang telah berlangsung selama 2 tahun terakhir ini melalui Instagram Story.

Menanggapi hal ini, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan bahwa akun Instagram tersebut bisa saja dibuka oleh siapapun. Namun, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengakses atau menggunakan jasa Jouska tersebut.

"Kami juga akan bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk memblokir akun tersebut," ujar Tongam ketika dihubungi Bisnis, Minggu (21/8/2022).

Pada 2020 lalu, SWI menemukan fakta bahwa Jouska melakukan kegiatan seperti penasihat investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. Padahal Jouska tidak memiliki izin melakukan kegiatan di pasar modal. Jouska diketahui hanya mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.

Temuan lainnya, Jouska disebut kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi.

Atas temuan tersebut, SWI pun memutuskan untuk menghentikan kegiatan Jouska beserta PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dan melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sementara itu, proses hukum yang melibatkan pimpinan Jouska masih berlangsung. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dihukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp2 miliar. Selain Aakar, jaksa juga menuntut Tias Nugraha Putra, direktur utama Amarta Investama yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Jouska dengan vonis yang sama seperti Aakar.

Keduanya disangkakan Pasal 103 jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini