Satgas BLBI Arahan Mahfud MD Tagih Henry Leo dan Yulianto Candra

Bisnis.com,22 Agt 2022, 08:44 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md (kiri) bersama Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban (kedua kanan) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan) saat membuka tirai plang sita di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang dipimpin oleh Rionald Silaban sebagai Ketua dan Mahfud MD sebagai Ketua Dewan Pengarah memanggil konglomerat Henry Leo dan Yulianto Chandra.

Dalam pengumumannya yang diterbitkan hari ini, Senin (22/8/2022), Rionald meminta Henry Leo untuk menghadap ke Satuan Tugas pada 25 Agustus mendatang.

"Agenda menyelesaikan hak tagih negara setidak-tidaknya sebesar Rp27,53 miliar," kata Rionald dalam pengumumannya.

Tagihan ini belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara. Senada dengan itu, Satgas juga memanggil Yulianto Chanda untuk menghadap di hari yang sama. Tagihan dari dana BLBI yang harus dibayar Yulianto Chandra yakni sebesar Rp25,12 miliar.

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ulasnya lebih lanjut.

Sementara itu pada pekan lalu, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan atas aset properti berupa tanah beserta bangunan seluas 41.605 m2 di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Dengan patokan lapangan sepak bola yang banyak digunakan adalah 7.140 meter persegi maka luas lahan yang disita setara hampir 6 kali lapangan sepak bola standar.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan aset tersebut berasal dari eks Bank Dewa Rutji (BBKU) dengan obligor Sjamsul Nursalim. Penyitaan akan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Dewa Rutji (BBKU) atas Obligor Sjamsul Nursalim oleh BPPN.

“Aset ini telah menjadi kekayaan negara yang telah tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus sejak 2009,” katanya dalam siaran pers, Rabu (10/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini