Blow Out PLTP Sorik Marapi, DPR Desak Izin Pengeboran Halliburton Dicabut

Bisnis.com,22 Agt 2022, 20:24 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Pengembangan PLTP Sorik Marapi dengan kapasitas total sebesar 240 MW merupakan salah satu proyek strategis nasional dan menjadi bagian dalam Program 35.000 MW maupun Program FTP 10.000 MW Tahap II. /ebtke.esdm.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut izin jasa pengeboran PT Halliburton Drilling Systems Indonesia menyusul insiden berulang semburan liar atau blow out gas Hidrogen Sulfida (H2S) dari proyek yang dioperasikan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) selama satu tahun terakhir.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman menilai sejumlah insiden yang terjadi di beberapa wilayah kerja panas bumi (WKP) dalam negeri disebabkan karena kerja sama yang dijalin operator bersama dengan penyedia jasa yang cenderung menekan ongkos pengeboran. Konsekuensinya, sejumlah aspek berkaitan dengan kualitas perlengkapan dan keamanan dihiraukan.

“Tim komersial mencari kontraktor yang serba murah saja aspek kualitas tidak diperhatikan dan beberapa peralatan operasi yang dibutuhkan itu malah ditanggalkan karena kejar harga murah,” kata Maman saat Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (22/8/2022).

Maman mencontohkan, kontraktor yang diserahkan tanggungjawab pengeboran PT Halliburton Drilling Systems Indonesia, tidak menggunakan diverter sesuai dengan kaidah pengeboran yang benar. Konsekuensinya, kegiatan pengeboran di sejumlah WKP yang dikerjakan Halliburton tidak optimal.

“Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen EBTKE Kementerian ESDM untuk memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin pengeboran PT Halliburton Drilling Services Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, SMGP yang merupakan pengembang pada proyek PLTP Sorik Marapi, melaporkan pada tanggal 24 April 2022, terjadi semburan liar atau blow out yang diikuti dengan keluarnya gas H2S ketika berlangsung pengeboran sumur panas bumi T-12.

Semburan liar merupakan salah satu potensi bahaya yang dapat terjadi dalam kegiatan pengeboran sehingga prosedur dan peralatan untuk pencegahannya juga harus dipersiapkan dengan baik.

PLTP Sorik Marapi mengoperasikan 2 unit pembangkit dengan kapasitas pembangkitan 90 Megawatt (MW) yang membantu meningkatkan keandalan jaringan transmisi ketenagalistrikan Sumatra Utara saat ini.

Dalam rangka pengembangan PLTP Sorik Marapi Unit III, SMGP melakukan kegiatan pengeboran sumur panas bumi yang salah satunya sumur T-12 untuk penyediaan suplai uap PLTP Unit III.

Pengeboran sumur T-12 mulai dilaksanakan sejak tanggal 20 April 2022 dan direncanakan berlangsung selama 44 hari dengan target kedalaman 2.700 meter. Ketika terjadi steam kick, kedalaman sumur baru mencapai 370 meter dan belum mencapai zona reservoir sehingga memiliki kemungkinan kecil terjadinya steam kick.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini