Akun IG Jouska 'Berkicau' Stop Kriminalisasi, Satgas Waspada Investasi OJK Buka Suara

Bisnis.com,22 Agt 2022, 15:38 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) buka suara terkait kembali aktifnya akun media sosial PT Jouska Finansial Indonesia baru-baru ini. Melalui fitur Instagram Story, akun jouska_id terpantau aktif menjelaskan duduk perkara proses hukum yang melibatkan petingginya yang masih berjalan hingga saat ini. 

Menanggapi hal itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan bahwa SWI sudah memanggil Jouska untuk menghentikan kegiatannya dan menyampaikan laporan informasi kepada pihak kepolisian. Hal ini terkait dengan Jouska yang diduga melakukan kegiatan di bidang pasar modal tanpa izin. 

"Satgas Waspada Investasi sudah memanggil Jouska untuk menghentikan kegiatannya. Selanjutnya, SWI menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri karena Jouska diduga melakukan kegiatan penasihat investasi tanpa izin. Penyidikan dilakukan juga berdasarkan adanya laporan masyarakat ke Bareskrim," jelas Tongam ketika dihubungi Bisnis, Senin (22/8/2022). 

Tangkap layar akun IG Jouska  yang meminta stop kriminalisasi./Tangkap Layar

Dia pun menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap Jouska. Penyidikan dilakukan karena ada dugaan tindak pidana yang dilakukan pengurus Jouska.  "Kita hormati proses hukum di pengadilan yang saat ini berjalan," kata Tongam. 

Terkait kembalinya aktif akun Instagram Jouska, SWI menyatakan akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir akun tersebut.

Adapun, SWI merupakan wadah koordinasi yang memiliki tugas melakukan pencegahan tindakan melawan hukum dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. SWI beranggotakan 12 kementerian/lembaga, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Koperasi dan UKM RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Sementara itu, proses hukum yang melibatkan pimpinan Jouska masih berlangsung. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dihukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp2 miliar. Selain Aakar, jaksa juga menuntut Tias Nugraha Putra, direktur utama Amarta Investama yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Jouska dengan vonis yang sama seperti Aakar. 

Keduanya disangkakan Pasal 103 jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini